Pengertian
Monopoli adalah Secara etimologi, monopoli berasal
dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein”
yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut
dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual
yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Monopoli terbentuk jika hanya
ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di
suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya.
Tidak adanya pesaing
menjadikan monopoli merupakan pemusatan kekuatan pasar di satu tangan, bila di
samping kekuatan tunggal itu ada pesaing- pesaing lain namun peranannya kurang
berarti, pasarnya bersifat monopolistis. Tentunya karena pada kenyataannya
monopoli sempurna jarang ditemukan, dalam praktiknya sebutan monopoli juga
diberlakukan bagi pelaku yang menguasai bagian terbesar pasar. Secara lebih
luas monopoli juga mencakup strukstur pasar dimana terdapat beberapa pelaku,
namun karena peranannya yang begitu dominan, maka dari segi praktis pemusatan
kekuatan pasar sesungguhnya ada disatu pelaku saja.
Ciri-Ciri
Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
- Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
- Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
- Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
- Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
Monopoli
dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selama masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan
melindungi kepentingan nasional baik dalam bentuk proteksi terhadap industri
yang baru tumbuh (infant industry) maupun dalam bentuk
kebijakan monopoli dianggap sangat tepat.
Namun dalam perkembangan selanjutnya monopoli
cenderung dinilai sebagai kebijakan yang negatif bagi pertumbuhan ekonomi.
Bahkan monopoli telah menjadi kebijakan yang sangat merugikan banyak pihak baik
bagi pelaku usaha (competitor) maupun konsumen. Meski tidak semua buruk, citra
monopoli dianggap sebagai kejahatan (crime), padahal banyak kegiatan ekonomi
akan lebih baik dan efisien jika dilakukan secara monopolis. Sejumlah kegiatan
ekonomi seperti listrik, migas, air, telekomunikasi dan sebagainya pernah
menjadi kegiatan usaha yang dimonopoli Negara, melalui BUMN, negara hadir
melayani kebutuhan masyarakat yang teresebar di seluruh pelosok negara.
Pengertian monopoli dijelaskan dalam Undang-Undang No.5
Tahun 1999 yaitu monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha. Adapun berbunyi sebagai berikut:
- Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
·
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
subsitusinya; atau;
·
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke
dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama,atau
·
Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.
Persaingan usaha tidak
sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar