Minggu, 03 Juli 2016

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat



Pengertian Monopoli adalah Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang artinya menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya.
Tidak adanya pesaing menjadikan monopoli merupakan pemusatan kekuatan pasar di satu tangan, bila di samping kekuatan tunggal itu ada pesaing- pesaing lain namun peranannya kurang berarti, pasarnya bersifat monopolistis. Tentunya karena pada kenyataannya monopoli sempurna jarang ditemukan, dalam praktiknya sebutan monopoli juga diberlakukan bagi pelaku yang menguasai bagian terbesar pasar. Secara lebih luas monopoli juga mencakup strukstur pasar dimana terdapat beberapa pelaku, namun karena peranannya yang begitu dominan, maka dari segi praktis pemusatan kekuatan pasar sesungguhnya ada disatu pelaku saja.

Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
  1. Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
  2. Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
  3. Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
  4. Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
Monopoli dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selama masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan melindungi kepentingan nasional baik dalam bentuk proteksi terhadap industri yang baru tumbuh (infant industry)  maupun  dalam  bentuk  kebijakan  monopoli dianggap  sangat     tepat.

Namun dalam perkembangan selanjutnya monopoli cenderung dinilai sebagai kebijakan yang negatif bagi pertumbuhan ekonomi. Bahkan monopoli telah menjadi kebijakan yang sangat merugikan banyak pihak baik bagi pelaku usaha (competitor) maupun konsumen. Meski tidak semua buruk, citra monopoli dianggap sebagai kejahatan (crime), padahal banyak kegiatan ekonomi akan lebih baik dan efisien jika dilakukan secara monopolis. Sejumlah kegiatan ekonomi seperti listrik, migas, air, telekomunikasi dan sebagainya pernah menjadi kegiatan usaha yang dimonopoli Negara, melalui BUMN, negara hadir melayani kebutuhan masyarakat yang teresebar di seluruh pelosok negara.

Pengertian monopoli dijelaskan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yaitu monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Adapun berbunyi sebagai berikut: 
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau  pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
·         Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya; atau;
·         Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama,atau
·         Satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak  jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.




Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar