Sabtu, 19 Maret 2016

Pengertian Hukum dalam Ekonomi


Berikut ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, yaitu:

1.      Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.

2.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.

3.      Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.


Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Haryono berpendapat bahwa Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan.

2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.



Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

·         Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara-cara peningkatandan pengembangan kehidupan Indonesia.
·         Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata

Sementara itu hukum ekonomi menganut beberapa asas, yaitu sebagai berikut:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME.
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila.
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan.
6.      Asas hukum.
7.      Asas kemadirian.
8.      Asas keuangan.
9.      Asas ilmu pengetahuan.
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat.
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.







Sumber:

Subjek dan Objek Hukum


·        Subjek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Pada dasarnya subjek hukum dibagi atas :

1.      Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya. Akan tetapi dalam hukum tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.       Orang yang belum dewasa.
b.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan tersendiri.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.      Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.


·        Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan dimiliki subyek hukum.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1.      Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

2.      Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

  1. Dalam objek hukum terdapat hak kebendaan. Hak kebendaan ini bersifat aebagai pelunas hutang yang disebut juga hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang pada dasarnya adalah hak jaminan. Hak tersebut melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Jika debitur (orang yang menjaminkan suatu benda) melakukan wansprestasi terhadap suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang HT, “Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;



Sumber: