Berikut ada beberapa
pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, yaitu:
1. Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat
memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum
adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang maupun jasa.
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Haryono berpendapat
bahwa Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial,
oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut
mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti
peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
·
Hukum Ekonomi
pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai
cara-cara peningkatandan pengembangan kehidupan Indonesia.
·
Hukum ekonomi sosial,
huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil
pembangunan secara adil dan merata
Sementara itu hukum ekonomi menganut beberapa asas,
yaitu sebagai berikut:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME.
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi pancasila.
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan,
dalam perikehidupan.
6. Asas hukum.
7. Asas kemadirian.
8. Asas keuangan.
9. Asas ilmu pengetahuan.
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat.
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
12. Asas kemandirian yang berwawasan
kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia
semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi
tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum
Internasional.
Sumber: