Yang pertama kita akan bahas mengenai macam-macam
perikatan. Sebenarnya terdapat
sangat banyak pembagian perikatan. Namun yang akan kita bahas adalah
macam-macam perikatan berdasarkan ilmu pengetahuan hokum perdata dan menurut
Undang-undang perikatan.
1. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan
Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat
dibedakan atas beberapa macam, yakni :
·
Menurut
isi dari pada prestasinya :
a.
Perikatan positif dan perikatan
negatif
Perikatan positif adalah
periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan
berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya
berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah
perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu
perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah
perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih
prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan
fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah
perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus
diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya
ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat
dibagi
Perikatan yang dapat dibagi
adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh
mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi
adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
·
Menurut
subyeknya
a)
Perikatan tanggung-menanggung
(tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung
adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b) Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan
adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa
bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan
adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan
pokok.
2. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang
Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
·
Perikatan
bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah
suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang
masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa
perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu.
Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada
suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).
Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn
adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan
yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan
terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya.
·
Perikatan
Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu”
ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu
yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya
sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”A berjanji pada
anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi
yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”
Menurut KUH perdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan
ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan
perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini
menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi
hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan waktu ini
pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda
sampai waktu yang ditentukan.
·
Perikatan
yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan
dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan
dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak
boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak
dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
Ø
Sifat benda yang menjadi objek
perikatan
Ø
Maksud perikatannya, apakah itu
dapat atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti
apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari
sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai
tidak dapat dibagi.
SUMBER: