Senin, 11 April 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


Perjanjian jual beli ini dibuat pada hari Minggu,tanggal 25 Januari 2015 oleh dan antara :
1.       Nama                            : Cindy Pertiwi
Alamat                          : Jl.Cempaka warna RT 07 RW 04 No.32
                                        Cempaka Putih Tengah,Jakarta Pusat
Pekerjaan                      : Akuntan Publik

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.       Nama                            : Teguh Alim Santoso Diningrat
Alamat                          : Jl.Budi Mulya RT 07 RW 012 No.60
                                        Pademangan Barat,Jakarta Utara
Pekerjaan                      : Dewan Komisaris

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :
·         Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang Tanah hak milik yang terletak di Kapuk,seluas 2501 m2(Dua Ribu Lima Ratus satu meter persegi)yang diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 250115 tanggal 25 Januari 2015

·         Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat – syarat berikut ini :


   
PASAL 1
Harga dan Cara Pembayaran

1.Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.500.100.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah )
2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
A. Sebesar Rp.2.500.100.000(Dua Milyar Lima Ratus Juta Seratus Ribur Rupiah) telah dibayarakan sebelum perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kwitansi
B. Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan perjanjian ini oleh Para Pihak , dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaanan yang sah


PIHAK PERTAMA                                                                                     PIHAK KEDUA

                                                                                                                        








(Cindy Pertiwi)                                                                                   (Teguh Alim Santoso Diningrat )

MACAM-MACAM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Yang pertama kita akan bahas mengenai macam-macam perikatan. Sebenarnya terdapat sangat banyak pembagian perikatan. Namun yang akan kita bahas adalah macam-macam perikatan berdasarkan ilmu pengetahuan hokum perdata dan menurut Undang-undang perikatan.

1.      Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :

·         Menurut isi dari pada prestasinya :
a.       Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c.       Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d.      Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.       Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.       Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.

·         Menurut subyeknya
a)      Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b)      Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.

2.      Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :

·         Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde). Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.

Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya.

·         Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”A berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”

Menurut KUH perdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.

·         Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
Ø  Sifat benda yang menjadi objek perikatan
Ø  Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.

Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.




SUMBER: