SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Perjanjian jual beli ini dibuat pada hari Minggu,tanggal 25
Januari 2015 oleh dan antara :
1.
Nama :
Cindy Pertiwi
Alamat : Jl.Cempaka warna RT 07 RW 04 No.32
Cempaka
Putih Tengah,Jakarta Pusat
Pekerjaan : Akuntan Publik
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri
sendiri,selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
Teguh Alim Santoso Diningrat
Alamat : Jl.Budi Mulya RT 07 RW 012 No.60
Pademangan Barat,Jakarta Utara
Pekerjaan : Dewan Komisaris
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri
sendiri,selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :
·
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah
dari sebidang Tanah hak milik yang terletak di Kapuk,seluas 2501 m2(Dua Ribu
Lima Ratus satu meter persegi)yang diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi
nomor 250115 tanggal 25 Januari 2015
·
Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah
tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari
PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam
Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat – syarat berikut ini :
PASAL 1
Harga dan Cara Pembayaran
1.Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.500.100.000
(Dua Milyar Lima Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah )
2. Cara pembayaran harga penjualan
dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
A. Sebesar Rp.2.500.100.000(Dua
Milyar Lima Ratus Juta Seratus Ribur Rupiah) telah dibayarakan sebelum
perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan
yang sah berupa kwitansi
B. Sisanya dibayarkan pada waktu
penandatangan perjanjian ini oleh Para Pihak , dan Perjanjian ini berlaku
sebagai tanda penerimaanan yang sah
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(Cindy Pertiwi) (Teguh Alim Santoso Diningrat )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar