Hak Kekayaan Intelektual
adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual.
Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang
timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas
segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna
untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan
antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan
sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang
sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika
perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan
masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
·
Hak
Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya
yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
·
Hak
Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan
pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah
untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta
memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti
novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program
komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya
artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta
dan gambar teknis.
Hak Cipta terdiri dari:
·
Hak
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa
produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau
menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
·
Hak
Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu
barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau
disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
·
Hak
Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri
diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen
teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi
oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti
desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan
tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
·
Rahasia
Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai
komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka
rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang
memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
·
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
sumber: