·
Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Pada
dasarnya subjek hukum dibagi atas :
1.
Subjek Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia. Meskipun
menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki
hak-haknya. Akan tetapi dalam hukum tidak semua orang dapat diperbolehkan
bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a.
Orang yang belum dewasa.
b.
Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang
boros.
c.
Orang perempuan dalam pernikahan
(wanita kawin)
2.
Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
b.
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan tersendiri.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
b.
Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
·
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki serta bernilai ekonomis. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat
juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan dimiliki subyek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda
Bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
- Dalam objek hukum terdapat hak kebendaan.
Hak kebendaan ini bersifat aebagai pelunas hutang yang disebut juga hak
mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang
pada dasarnya adalah hak jaminan. Hak tersebut melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan. Jika debitur (orang yang menjaminkan suatu benda) melakukan
wansprestasi terhadap suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU
No. 4 Tahun 1996 Tentang HT, “Debitor adalah pihak yang berutang dalam
suatu hubungan utang-piutang tertentu;”
Sumber:
http://kekitaan.com/2015/10/14/hukum-kita-9-subjek-hukum-dan-objek-hukum-pengantar-ilmu-hukum-pih-5/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar