Sabtu, 19 Maret 2016

Pengertian Hukum dalam Ekonomi


Berikut ada beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, yaitu:

1.      Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.

2.      Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.

3.      Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.


Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa.

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Haryono berpendapat bahwa Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:

1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan.

2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.



Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

·         Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara-cara peningkatandan pengembangan kehidupan Indonesia.
·         Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata

Sementara itu hukum ekonomi menganut beberapa asas, yaitu sebagai berikut:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME.
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila.
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan.
6.      Asas hukum.
7.      Asas kemadirian.
8.      Asas keuangan.
9.      Asas ilmu pengetahuan.
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan keseimbangan dalam kemakmuranrakyat.
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraanLain dari pada itu keadaan sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanyaera globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasionalsuatu negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.







Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar