Minggu, 03 Juli 2016

Harga Daging Naik,benarkah ada kartel yang Bermain?



Tingginya harga daging sapi saat ini yang menjadi isu nasional beberapa pekan belakangan memunculkan dugaan adanya kartel penjualan. Kartel itu sendiri adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Dilansir dari KOMPAS.com Kartel penjualan diduga memainkan harga daging sapi saat ini. Kartel tersebut diduga merupakan importir yang juga pemilik perusahaan penggemukan sapi di Indonesia.

Mahalnya harga daging menjadi sebab terjadinya demo aksi mogok pedagang daging. Tingginya harga daging terus bertahan meskipun lebaran telah berlalu. Apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah ada sinyalemen permainan harga oleh kartel sapi? Ataukah ada oknum yang menimbun daging sapi? Atau karena sebab alami berkurangnya pasokan sapi hidup baik impor maupun lokal?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi. Beberapa hari terakhir terjadi penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

"Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Rabu (12/8).

Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.

"Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi. Bukti-bukti yang mengarah pada hal itu yang sedang kami investigasi," katanya.

Syarkawi menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel. "Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokan akan memaksa pemerintah membuka keran impor dan menguntungkan mereka sebagai importir," katanya.

Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha yang bisa dipidana. KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp 120 sampai Rp 130 ribu per kilogram.



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar