Tingginya harga daging sapi saat ini yang menjadi
isu nasional beberapa pekan belakangan memunculkan dugaan adanya kartel
penjualan. Kartel itu sendiri adalah kelompok produsen independen yang
bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan
hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka
memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga
produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan
persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi
wilayah penjualan.
Dilansir dari KOMPAS.com Kartel penjualan diduga
memainkan harga daging sapi saat ini. Kartel tersebut diduga merupakan importir
yang juga pemilik perusahaan penggemukan sapi di Indonesia.
Mahalnya harga daging menjadi sebab terjadinya demo
aksi mogok pedagang daging. Tingginya harga daging terus bertahan meskipun
lebaran telah berlalu. Apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah ada sinyalemen
permainan harga oleh kartel sapi? Ataukah ada oknum yang menimbun daging sapi?
Atau karena sebab alami berkurangnya pasokan sapi hidup baik impor maupun
lokal?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang
menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging
sapi. Beberapa hari terakhir terjadi penurunan pasokan dan kecenderungan
kenaikan harga.
"Kami sedang menginvestigasi apakah ada
persekongkolan para pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik
dan menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Rabu (12/8).
Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan
harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak
yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
"Dalam pemberitaan media disebutkan Menteri
Perdagangan Rahmat Gobel menyerukan supaya jangan ada penimbunan daging sapi.
Bukti-bukti yang mengarah pada hal itu yang sedang kami investigasi,"
katanya.
Syarkawi menduga telah terjadi perilaku
antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke
kartel. "Kami menduga ada importir yang bermain dengan menahan pasokan
daging sehingga menyebabkan kelangkaan. Kelangkaan pasokan akan memaksa
pemerintah membuka keran impor dan menguntungkan mereka sebagai importir,"
katanya.
Ia menjelaskan, tindakan menimbun yang menyebabkan
penurunan pasokan dan kenaikan harga merupakan pelanggaran persaingan usaha
yang bisa dipidana. KPPU menyebutkan bahwa harga daging sapi tidak bergerak
turun setelah Lebaran, masih bertengger di kisaran Rp 120 sampai Rp 130 ribu
per kilogram.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar